Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan pajak untuk sejumlah barang dan jasa mewah, termasuk rumah mewah.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (31/12/2024).
“Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12 % hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo.
Rumah mewah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% adalah hunian yang harganya diatas Rp 30 miliar dan sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 24/2022 - seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yach, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga diatas Rp30 miliar,” tulis Sri Mulyani dalam postingan Instagram @smindrawati.
Sementara itu, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap berlaku, dan barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% juga tidak berubah kecuali golongan barang mewah.
Selengkapnya, Minhome akan menjelaskan lebih dalam mengenai alasan rumah mewah kena PPN 12%, dampaknya terhadap pembeli rumah, dan reaksi pasar properti.
Rumah Mewah Kena PPN 12%
Keputusan untuk menaikkan tarif PPN pada rumah mewah ini diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Sektor properti, terutama segmen rumah mewah menjadi salah satu yang mengalami kenaikan pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas negara. Sekaligus sebagai upaya untuk menyeimbangkan distribusi kekayaan di Indonesia dengan mendorong peralihan pasar properti mewah kepada pengembangan properti yang lebih terjangkau.
Dampak PPN 12% terhadap Pembeli Rumah Mewah
Dengan diberlakukannya PPN 12% untuk rumah mewah, pembeli yang ingin membeli properti dengan nilai jual tinggi harus siap mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar.
Beban finansial yang semakin berat akibat kenaikan PPN ini dapat menggerus daya beli konsumen di segmen rumah mewah. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan permintaan yang signifikan.
Reaksi Pasar Properti, Rumah Mewah Kena PPN 12%
Kenaikan PPN 12% diperkirakan akan mengubah lanskap properti Indonesia. Fokus pasar mungkin akan bergeser dari segmen mewah ke segmen menengah dan bawah.
Pengembang besar diperkirakan akan lebih agresif dalam mengembangkan proyek-proyek yang lebih terjangkau untuk memenuhi permintaan pasar yang berubah.
Kebijakan pemerintah yang mendukung sektor properti menengah ke bawah juga sangat diharapkan untuk mendorong pertumbuhan pasar yang lebih berkelanjutan, sehingga seluruh warga Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah impian.
Apabila Homies tertarik membeli rumah impian dengan harga yang lebih terjangkau dan kemungkinan tidak kena PPN 12%, langsung saja kunjungi dan cek Gethome.
Gethome menawarkan berbagai jenis rumah dengan konsep modern, lokasi strategis dekat fasilitas umum, pendidikan, dan pusat perbelanjaan, serta harga lebih terjangkau mulai Rp700 jutaan.
Nantikan informasi menarik lainnya seputar properti, bisnis, dan investasi hanya di blog Sweethome!