Belum lama ini, ramai perbincangan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen. Setelah sebelumnya, pada tahun 2022, pemerintah telah menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Lantas, bagaimana dampaknya bagi sektor properti di tahun 2025 mendatang?Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai amanat UU tersebut, per 1 Januari 2025 tarif PPN naik menjadi 12 persen. Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah masih menunda kenaikan tarif PPN dengan pertimbangan tertentu.Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) mengenai tarif PPN yang masih bisa diubah menjadi lebih rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi mencapai 15 persen.Menanggapi itu, Pengamat Properti Lukito Nugroho mengatakan jika PPN 12 persen diterapkan, hal ini tentu bisa melemahkan pasar properti dalam sementara waktu. Pasalnya, penjualan properti akan kena imbas menjadi lebih mahal.“Jika ada kenaikan PPN 12%, market properti dan konstruksi akan melemah terlebih dahulu selama beberapa saat, nanti baru akan stabil kembali,” ungkap Pengamat Properti, Senin (19/8/2024).Diketahui, kenaikan harga properti ini akibat meningkatnya biaya konstruksi. Pasalnya, Lukito menyebut jika kontraktor, perencana, sampai supplier konstruksi akan terkena imbas atas PPN yang naik.Apalagi ditambah dengan biaya jasa dan konstruksi yang terus meningkat, sehingga harga properti pun menjadi lebih mahal.Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan jika perlambatan pasar ini hanya terjadi sementara saja. Sebab, permintaan properti akan selalu ada mengingat rumah adalah kebutuhan yang penting.“Properti akan selalu ada. Manusia pasti membutuhkan properti. Namun, mereka hanyalah menunda. Nah akibat penundaan ini, pembelian properti pun mengalami keterlambatan,” tambahnya.Pengaruh Kenaikan PPNAdapun kelompok yang terpengaruh atas kenaikan PPN ini yaitu masyarakat dengan status menengah. Sementara masyarakat kelas atas tidak begitu terpengaruh jika naiknya 1% saja.Maka dari itu, masyarakat menengah perlu lebih cermat dalam memilih properti sembari menunggu kebijakan yang akan berlaku selanjutnya.“Iya memang harus cermat dengan produk di pasaran, apalagi setelah PPN naik menjadi 12 persen. Kemungkinan nanti akan ada subsidi dan insentif karena biasanya diikuti dengan dua hal itu,” kata Lukito.Di samping itu, Pengamat Properti dan Direktur Investasi Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal yang serupa. Pria itu juga mengatakan bahwa kenaikan PPN ini akan meningkatkan biaya konstruksi.“Semen, beton, besi, cat, genteng, keramik, dan bahan bangunan lainnya juga ikut naik lantaran PPN 12 persen,” ujarnya.Steve Sudijanto mengungkap bahwa kenaikan harga properti tidak akan mempengaruhi geliat pasar properti secara langsung. Hal ini disebabkan masih banyak rumah lama yang belum terkena PPN 12 persen ketika masa pembangunan.Dalam kesempatan itu, Steve juga berpesan semisal harga rumah naik, maka pemerintah wajib memberi subsidi kepada para konsumen.“Saya rasa jika ada subsidi PPN khusus konsumen dan memberikan insentif pajak bagi para developer, perlambatan atau penundaan pembelian properti tidak akan terjadi,” sambungnya.Jadi, apakah Homies tertarik untuk membeli rumah impian sebelum PPN naik? Jika ingin membelinya, silahkan cek katalog Gethome sekarang juga!Selain bisa membeli secara cash keras, Homies bisa menggunakan KPR lho. Terlebih, kini Homies sudah bisa hitung KPR di aplikasi Gethome. Segera unduh aplikasi ‘Gethome’ di Play Store dan App Store.

Bagikan Postingan Ini