Pajak Pertambahan Nilai atau PPN saat ini tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan PPN naik 12 persen pada pekan depan.
Pengumuman tersebut rencananya berisikan keputusan kebijakan PPN 12 persen pada 2025, apakah ditunda atau tidak?
Jika tidak ditunda dan diberlakukan pada 1 Januari 2025, sejumlah sektor bakal terkena dampaknya. Salah satunya adalah sektor properti, yang terdiri dari tarif harga rumah dan tarif sewa rumah.
Lantas, apakah tarif sewa rumah bakal ikut naik? Yuk simak jawabannya di bawah ini yang sudah Minhome rangkum dari berbagai sumber.
Dampak PPN Naik 12 Persen Terhadap Tarif Sewa Rumah
Apabila PPN naik 12 persen pada tahun 2025, tarif sewa rumah kemungkinan akan ikut naik. Meskipun tarif sewa rumah tidak langsung dikenakan PPN, namun ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan harga sewa rumah meningkat akibat kebijakan ini.
1. Kenaikan Biaya Operasional dan Pemeliharaan
Jika biaya operasional dan pemeliharaan properti meningkat akibat PPN naik 12 persen, pemilik rumah bisa saja menyesuaikan tarif sewa untuk menutupi biaya tambahan.
2. Inflasi dan Dampak Ekonomi
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat memicu inflasi, yang pada gilirannya meningkatkan harga barang dan jasa secara keseluruhan. Dengan ini pemilik rumah akan menyesuaikan harga sewa untuk menguntungkan di tengah kondisi ekonomi yang lebih mahal.
3. Permintaan dan Penawaran
Faktor yang paling dominan dalam menetukan tarif sewa adalah hukum permintaan dan penawaran. Jika permintaan sewa rumah tetap tinggi, pemilik rumah berpotensi menaikkan harga sewa meskipun PPN hanya berlaku pada barang dan jasa terkait properti.
Salah satu perusahaan yang menyediakan penyewaan rumah mengungkapkan, mereka akan mengikuti kebijakan PPN naik 12 persen, menaikan sewa rumah, dan sebisa mungkin para penghuni tidak terlalu merasakan kenaikan harga sewa.
“Mungkin kita coba untuk mengkoordinir supaya bagaimana harganya tidak terlalu mahal. Jadi dengan kenaikan ini juga mereka sebagai penghuni tidak merasakan,” ucap Sarah selaku COO dan Founder Rukita.
Informasi tambahan, PPN naik 12 persen termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Demikian informasi mengenai PPN naik 12 persen, apakah tarif sewa rumah bakal naik? Apabila Homies tertarik membeli rumah impian dapat cek dan kunjungi Gethome. Nantikan artikel seputar breaking news, investasi, properti, dan bisnis hanya di blog Sweethome.