Mempunyai rumah layak huni adalah impian bagi setiap manusia. Pasalnya, setiap orang membutuhkan tempat berlindung yang nyaman untuk dirinya dan keluarga. Kira-kira apakah rumah Homies termasuk dalam kriteria layak huni?
Sebelum itu, tahukah Homies apa yang dimaksud dengan rumah layak huni? Untuk mengetahui jawabannya, silakan lihat pemaparan lengkapnya di artikel Sweethome berikut!
Pengertian Rumah Layak Huni
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) Pasal 24 huruf A, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi syarat keselamatan bangunan dan memiliki luas bangunan yang cukup.
Sederhananya, rumah layak huni merupakan sebuah hunian yang bukan hanya nyaman, melainkan mumpuni pula dalam menunjang keselamatan penghuninya.
Kriteria Rumah Layak Huni
Supaya rumah Homies bisa disebut layak huni, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Mengutip dari laporan berjudul Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024 yang Badan Pusat Statsitik (BPS) keluarkan, begini hasilnya:
1. Ketahanan Bangunan atau Durable Housing
Ketahanan bangunan bisa dilihat melalui bahan bangunan utama yang Homies gunakan. Mulai dari atap, lantai, hingga dinding rumah terluas yang telah memenuhi tiga syarat di bawah.
- Bahan bangunan utama utuk atap rumah terluas adalah beton, genteng, seng, maupun katu atau sirap.
- Material utama yang digunakan untuk dinding rumah terluas, seperti tembok, plesteran anyaman bambu atau kawat, kayu atau papan, hingga batang kayu.
- Bahan bangunan utama yang digunakan untuk lantai rumah terluas meliputi marmer atau granit, keramik, parket atau vinil atau karpet, ubin, kayu, atau papan, dan semen atau bata merah.
2. Kecukupan Luas Lantai atau Sufficient Living Area
Suatu rumah bisa disebut memenuhi kecukupan luas lantai atau suddicient living area apabila luas lantai per kapitanya minimal 7,2 meter pesegi.
Sementara, luas per kapitanya dapat dihitung dari luas lantai bangunan tempat tinggal dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang menghuni rumah tersebut.
3. Mempunyai Akses ke Sumber Air Minum Layak
Ketiga, mempunyai sumber air minum yang layak, misalnya sumur pompa atau sumur bor, leding, sumur terlindungi, mata air terlindungi, sampai air hujan.
4. Memiliki Akses ke Sanitasi Layak
Terdapat tiga kriteria akses ke sanitasi yang layak, yakni kepemilikan fasilitas tempat buang air besar, jenis kloset, dan terakhir tempat pembuangan akhir tinja.
Lalu, sanitasi baru dapat dikatakan layak apabila fasilitas tempat buang air besar hanya digunakan untuk anggota rumah tangga (ART) sendiri, digunakan bersama ART tertentu, maupun di Mandi Cuci Kakus (MUCK) komunal.
Sedangkan kloset yang dipakai adalah leher angsa dan tempat pembuangan akhir tinjanya dengan tangki septik atau IPAL. Akan tetapi, di daerah perdesaan tempat pembuangan akhirnya boleh berupa lubang tanah saja.
5. Terdapat Luasan Pencahayaan dna Sirkulasi Udara
Kriteria yang tidak boleh dilewatkan terakhir adalah terdapat luasan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
Setidaknya rumah layak huni harus memiliki pencahayaan minimal 10% luas lantai dan sirkulasi udara minimal 5% luas lantai.
Serta, rumah memiliki cantilasi yang cukup, lubang bukaan dan jendela bisa dijangkau matahari, dan letaknya sesuai arah mentari.
Demikianlah penjelasan seputar rumah layak huni yang menarik untuk Homies ketahui. Setelah mengetahui poin di atas, apakah rumah Homies sudah tergolong layak huni?
Jika belum, tidak perlu khawatir, beli rumah yang layak huni dengan harga yang ramah di kantong bersama Gethome saja!
Gethome menawarkan banyak pilihan rumah yang sesuai impian Homies. Memiliki fasilitas lengkap untuk menunjang kebutuhan penghuninya.
Kabar gembiranya, Gethome juga menyediakan fitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bisa dimanfaatkan untuk Homies yang ingin membeli rumah melalui cicilan lho. Tunggu apa lagi? Kunjungi website Gethome sekarang juga!
Baca Selengkapnya: Mengulik Rumah Japandi di Depok: Gaya Minimalis yang Menawan