Baru-baru ini, sektor pekerja baik itu swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah dihebohkan dengan adanya kewajiban membayar iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).Diketahui, aturan itu berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.Berkaitan dengan hal itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho berpendapat bahwa iuran Tapera adalah dana simpanan kepesertaan pekerja yang kemudian disetorkan secara periodik pada jangka waktu tertentu.“Kalau masa kepesertaan berakhir, dana Tapera berupa simpanan pokok dan hasil pengembangannya akan dikembalikan,” kata Heru, Senin (27/05/2024).Selain itu, Heru Pudyo Nugroho juga mengatakan bahwa dana Tapera ini dibentuk untuk menghimpun serta menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan.“Dana itu nanti akan digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau,” ucapnya.Golongan PekerjaAdapun golongan pekerja yang termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), hingga Kredit Renovasi Rumah (KRR).“Khusus MBR, mereka akan merasakan berbagai manfaat tersebut dengan tenor yang sangat panjang sampai 30 tahun. Untuk suku bunganya tetap di bawah suku bunga pasar,” ujar Heru.Heru juga menambahkan, kalau masyarakat berkategori rendah dan belum memiliki rumah pertamanya bisa mengajukan manfaat pembiayaan Tapera selama masih menjadi peserta.“Ketentuan mengenai kewajiban iuran Tapera ini berlaku untuk seluruh pekerja. Termasuk TNI-Polri, PNS, pegawai BUMN, sampai pekerja swasta maupun pekerja lain yang menerima gaji,” ungkapnya.Besaran Simpanan TaperaMengacu Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari total gaji.Akan tetapi, besaran biaya itu hanya dibayarkan sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% nya pekerjalah yang menanggungnya.Sementara bagi para peserta mandiri, besaran simpanan taperanya perlu adanya penyesuaian kembali dengan penghasilan yang pekerja laporkan.“Maksud pekerja mandiri ini adalah mereka yang bekerja dan menerima upah dalam bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar Heru Pudyo Nugroho.Di samping itu, pekerja mandiri merupakan warga negara Indonesia yang memiliki pekerjaan namun tidak bergantung pada pemberi kerja untuk meraih penghasilan.“Kalau untuk besaran simpanan Tapera khusus para pekerja mandiri sendiri sih, pekerjalah yang sepenuhnya menanggung,” paparnya.Setoran TaperaTertuang dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah terkait Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera. Pembayarannya paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.“Kalau tanggal 10 jatuh bertepatan dengan hari libur. Maka simpanan ini wajib pemberi kerja bayarkan pada hari kerja pertama setelah libur,” ungkap Heru.Sama halnya dengan pekerja mandiri yang wajib membayar simpanan ini paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.Ia juga menambahkan bahwa untuk pekerja mandiri bisa membayar melalui bank kustodian, bank penampung, maupun pihak lainnya.“Pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya paling lambat 7 hari. Hal ini berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 berlaku pada 20 Mei 2020 silam. Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan paling lambat 2027 mendatang,” tuturnya.Selain tapera, Homies juga bisa menabung untuk beli rumah yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Homies lho!Nah kalau Homies tertarik mencari-cari katalog yang menyediakan beragam pilihan rumah dengan budget terjangkau, Minhom punya rekomendasinya. Homies bisa kunjungi website Gethome ya!Di Gethome, Homies bisa miliki rumah mulai dari 600 jutaan saja lho. Tertarik? Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi WhatsApp kami di sini!

Bagikan Postingan Ini