Di tengah ramainya soal Tapera, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada sekitar Rp567 miliar dana tapera Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak bisa dicairkan pada 2021 silam.Berdasarkan laporan BPK, program Tapera sebelumnya sudah menuai catatan negatif karena tidak bisa mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan.“Peserta sebanyak 124.960 orang pensiunan belum mendapatkan pengembalian dana sebesar Rp567 miliar,” ujar BPK dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan Tapera tahun 2020 dan 2021, Senin (03/06/2024).Dalam laporan itu, BPK juga menyebutkan tata cara pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan PNS yang sudah pensiun sebelum 31 Desember 2020 lalu.“Untuk pengembaliannya, Badan Pengelola (BP) Tapera bukan hanya mengembalikan uang simpanan saja. Tetapi sekaligus mengembalikan hasil pemupukan simpanan kepada pensiunan atau ahli waris (jika peserta meninggal),” terang BPK.Rincian DataDalam hal tersebut, BP Tapera mengelola data yang masih aktif sebanyak 4.016.292 orang PNS.Sayangnya, dari hasil konfirmasi tim BPK melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Ada sekitar 124.960 orang yang sudah pensiun ataupun meninggal hingga triwulan III masih tercatat sebagai peserta aktif.Adapun rincian data pesertanya sebagai berikut: Peserta meninggal: 25.764 orang dengan saldo senilai Rp91 miliar.Peserta pensiun: 99.196 orang dengan saldo senilai Rp476 miliar.Dikarenakan masih tercatat sebagai peserta aktif. Pensiunan ataupun ahli waris sebanyak 124.960 orang tidak bisa memanfaatkan pengembalian tabungan mereka sebesar Rp567 miliar.Temuan BPKPermasalahan lain yang BPK temukan adalah BP Tapera yang kala itu masih belum beroperasi penuh dalam pendaftaran dan pengumpulan dana.Selain itu, BPK juga menemukan kalau BP Tapera tidak memberikan intensif dalam kegiatan pemupukan dan kegiatan pemanfaatan lainnya dengan prinsip syariah.Sehingga hal tersebut membuat BP Tapera sangat berpotensi tidak bisa mencapai target, tujuan strategisnya, hingga belum bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal.Tujuan berikutnya yaitu adanya kesalahan data peserta aktif BP Tapera sekitar 247.264 orang. Kala itu, BPK hanya mencatat peserta dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan 70.513 peserta tercatat tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).Kendati begitu, saldo Tapera masih belum bisa dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dan belum bisa peserta manfaatkan secara optimal yang nilainya sebesar Rp754 miliar.Pemutakhiran DataMelihat hal tersebut, akhirnya BPK merekomendasikan BP Tapera untuk menjalin kerja sama pemutakhiran data kepada para peserta. Baik itu PNS yang statusnya masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.Bersamaan dengan itu, BPK kian menyoroti peserta ganda dari para pensiunan. Di mana hal tersebut dapat membuat pengembalian dana lebih dari sekali kepada 40.266 pensiunan hingga mencapai Rp130 miliar.Oleh karena itu, BPK juga merekomendasikan adanya komisioner BP Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data para PNS yang masih aktif ataupun yang sudah pensiun. Tujuannya supaya tidak mengulangi terjadinya data ganda.Setelah itu, barulah saldo peserta ganda itu BP Tapera koreksi. Lalu didistribusikan nilai hasilnya kepada para peserta lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada.Jika Homies ingin membaca berita terbaru pilihan menarik lainnya terkait properti, investasi, hingga bisnis, simak hanya di blog Sweethome ya.

Bagikan Postingan Ini