Daftar Isi : 

Usai dilantiknya Presiden baru, pemerintah kini sedang mengupayakan lahan gratis dan tanah sitaan untuk menggarap rumah MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Lantas, bagaimana tanggapan para pengembang?

Sebelum itu, penting diketahui bahwa rumah MBR adalah program pemerintahan baru yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapat hunian yang layak dengan harga terjangkau.

Program ini menjadi jawaban terhadap kesenjangan akses perumahan yang kian melebar, apalagi di berbagai wilayah perkotaan dengan harga tanah yang sangat fantastis.

Maka dari itu, tak heran jika fenomena tersebut kemudian membuat sebagian besar masyarakat Indonesia semakin kesulitan untuk memiliki hunian yang layak, terutama MBR.

Kriteria Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Adapun yang tergolong sebagai kriteria MBR menurut Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2021 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, antara lain seperti:

  • Penghasilan perseorangan yang tidak kawin, dimana seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan hasil usaha sendiri.
  • Penghasilan perseorangan yang kawin, dimana seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan hasil gabungan usaha antar suami dan istri.

Namun, jika menggunakan mekanisme tabungan perumahan rakyat (tapera), maka besaran penghasilannya bersumber dari satu orang saja sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021, meliputi:

  • Seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua dan Papua Barat: maksimal penghasilan Rp6.000.000 untuk yang tidak kawin. Sedangkan untuk yang kawin dan mengambil tapera maksimal sebesar Rp8.000.000.
  • Khusus Papua dan Papua Barat: Maksimal penghasilan Rp7.500.000 bagi yang tidak kawin. Sedangkan untuk yang kawin dan mengambil tapera maksimal sebesar Rp10.000.000.

Sumber Dana Pembangunan Rumah MBR

Lalu, Ketua Panitia Acara Gabungan Asosiasi Pengembang Rumah Rakyat (GASPERR), Muhamad Syawali Pratna mempertanyakan soal sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan rumah.

Menurut Ketua GASPERR, tanah sitaan sifatnya tidaklah mudah untuk diajukan ke bank dalam memperoleh pembiayaan bangun rumah.

“Bank pasti memiliki syarat dan ketentuannya. Dicek dahulu uangnya dari mana, dimana saja jika mengatakan tanahnya hasil sitaan, lalu uangnya bisa saja dari sumbangan pejabat,” kata pria yang akrab dipanggil Syawali.

Hal tersebut juga dilontarkan oleh Junaidi Abdillah selaku Koordinator GASPERR sekaligus Ketua Umum APERSI yang menilai bahwa tanah sitaan tidak mudah untuk digarap menjadi perumahan MBR.

Pasalnya, pengembang membutuhkan modal kerja yang mereka peroleh dari bank dengan tanah yang berkepemilikan jelas di mata hukum.

Junaidi Abdillah justu menilai jika tanah sitaan dan tanah negara itu lebih cocok digunakan untuk program pemerintahan seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Semisal untuk jual beli, saya rasa siapa yang mau membeli jika status tanahnya masih atas nama negara. Kemudian balik namanya akan seperti apa dan dengan pembiayaan yang bagaimana?,” tanya Junaidi.

Kendati begitu, Junaidi menjelaskan kalau kumpulan asosiasi pengembang di GASPERR tentu mendukung adanya program 3 juta rumah. Dimana perkumpulan tersebut ditegakkan untuk menyatukan pendapat dalam membantu menyediakan rumah MBR.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memaparkan jika pihaknya tengah meminta tanah sitaan ataupun lahan gratis dan murah ke berbagi lembaga pemerintahan serta pengusaha swasta.

Baginya, hal tersebut dilakukannya sebagai upaya pengefisiensian anggaran kementerian yang terbatas.

“Tujuan saya agar efisiensi, bagaimana saya bisa memanfaatkan tanah yang sudah disita di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Kalau Homies ingin mendapatkan breaking news terupdate seputar properti, investasi, hingga bisnis, segera baca artikel lainnya hanya di blog Sweethome!

Bagikan Postingan Ini