Daftar Isi : 

Homies mau beli rumah tapi masih ragu karena takut kena pajak yang tinggi? Tak perlu khawatir, saat ini beli rumah bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baik itu pembelian rumah tapak ataupun satuan rumah susun (sarusun).

Hal ini terjadi karena pemerintah kembali memberlakukan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Insentif ini sudah diterbitkan seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 pada  4 Februari 2025 silam.

Lantas, apa saja persyaratannya untuk bisa mendapatkan insentif bebas pajak saat beli rumah? Mari simak artikel ini, Minhome telah merangkum jawabannya dari berbagai sumber.

Besaran Insentif Beli Rumah Bebas Pajak Pada Tahun 2025

Insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dibagi menjadi dua periode. Masing-masing periode memiliki besaran insentif yang berbeda.

Periode pertama, pembelian rumah dengan serah terima mulai dari 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, mendapatkan insentif sebesar 100 persen dari bagian harga jual rumah Rp2 Miliar dengan harga jual Rp5 Miliar.

Sedangkan, periode kedua pembelian rumah dengan serah terima mulai dari 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari bagian harga jual rumah Rp2 Miliar dengan harga jual Rp5 Miliar.

Syarat Mendapatkan Bebas Pajak Saat Beli Rumah

Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) saat beli rumah:

1. Periode Insentif

PPN yang ditanggung pemerintah atas transaksi jual beli rumah tapak  atau sarusun siap huni berlaku pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

PPN terutang saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB) oleh pejabat pembuat akta tanah atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disaksikan oleh notaris.

Dan serah terima hak atas rumah tapak atau rumah susun (sarusun) dibuktikan dengan berita acara serah terima.

2. Nominal Harga Jual Rumah

Nominal harga jual rumah tapak atau sarusun yang akan mendapatkan insentif bebas PPN DTP adalah yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, rumah tapak atau sarusn adalah bangunan baru dalam kondisi siap huni yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha kena Pajak dan belum pernah dipindahtangankan.

Tetapi, jika rumah tapak atau sarusun telah dilakukan pembayaran uang muka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini bisa diberikan insentif bebas pajak dengan ketentuan:

  • Pembayaran uang muka pertama kali pada Pengusaha Kena Pajak paling cepat 1 Januari 2025
  • Pemenuhan ketentuan penandatangan AJB atau PPJB serta memiliki berita acara serah terima yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

3. Insentif Berlaku Untuk 1 Orang 1 Rumah

Insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk 1 orang 1 rumah tapak atau sarusun. Orang yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Serta, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemilikan rumah bagi warga negara asing.

4. Pengusaha Kena Pajak Wajib Membuat Faktur Pajak

Syarat terakhir adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau sarusun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Faktur pajak tersebut wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk identitas pembeli. Mulai dari nama pembeli, nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan hingga informasi kode identitas rumah pada kolam barang.

Nah, itulah syarat pembelian rumah bebas pajak yang sudah diatur oleh pemerintah. Bagi Homies yang tertarik mendapatkan insentif bebas PPN DTP, ini adalah kesempatan emas untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan keuntungan pajak yang menguntungkan.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membeli rumah impian di Gethome. Developer ini menawarkan rumah dengan konsep modern, di lokasi yang strategis, dan dengan fasilitas yang lengkap.

Sehingga, dapat memudahkan aktivitas Homies dan keluarga serta memberikan keamanan dan kenyamanan terbaik. Untuk lebih lengkapnya Homies bisa langsung cek website Gethome, dan jangan lupa ikuti informasi menarik lainnya seputar properti hanya di blog Sweethome!

Bagikan Postingan Ini